sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Banyak Kios Dijual karena Terhantam Pandemi, APPBI: Terjadi di Semua Daerah

Economics editor Azhfar Muhammad
02/09/2021 09:50 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk penanganan Covid-19 berdampak pada kios yang ada di pusat perbelanjaan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk penanganan Covid-19 berdampak pada kios yang ada di pusat perbelanjaan.  (Foto: MNC Media)
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk penanganan Covid-19 berdampak pada kios yang ada di pusat perbelanjaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk penanganan Covid-19 berdampak pada kios yang ada di pusat perbelanjaan. Tak sedikit dari kios tersebut yang bangkrut kemudian dilelang atau dijual, tak terkecuali dengan  kios-kios di kawasan Pusat Perbelanjaan di kawasan ITC di DKI Jakarta. 

Sehubungan dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyampaikan penutupan tersebut adalah efek dari pandemi yang berkepanjangan dengan berbagai pembatasan yang diberlakukan membuat banyak Pusat Perbelanjaan kehabisan dana cadangan untuk bertahan.

“Kemampuan Pusat Perbelanjaan tidak sama satu dengan yang lain. Saat ini banyak yang akibat PPKM  kehabisan dana cadangan untuk bertahan. Demikian juga bagi Pusat Perbelanjaan yang sebelum pandemi memiliki kinerja kurang maksimal maka akan mengalami tekanan yang lebih berat untuk bertahan selama pandemi,” kata Alphonzus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (2/9/2021). 

Menurutnya, kesulitan seperti halnya saat ini bukan hanya dialami oleh Pusat Perbelanjaan yang berlokasi di daerah tertentu saja tapi juga dialami oleh Pusat Perbelanjaan yang berada di wilayah lain karena saat ini berbagai pembatasan sudah menyebar ke hampir seluruh wilayah Indonesia.

“Ada beberapa Pusat Perbelanjaan yang berpotensi tutup ataupun dijual dan bukan hanya di daerah tertentu saja, banyak terjadi di hampir semua daerah. 

Dampak pembatasan dan penutupan operasional Pusat Perbelanjaannya pun  masih terus harus dipikul sampai berbulan - bulan kemudian,” terangnya. 

Kemudian dampak  pemberlakuan pembatasan operasional Pusat Perbelanjaan dan apalagi penutupan operasional Pusat Perbelanjaan tidak serta merta berakhir pada saat pembatasan diakhiri ataupun pada saat pelonggaran diberlakukan. 

“Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini, hanya untuk menaikkan tingkat kunjungan sebesar 10% - 20% saja diperlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan, APPBI tidak bisa menyebutkan  secara terperinci dikarenakan dapat mengganggu upaya proses penyelamatan yang sedang diupayakan oleh masing - masing Pusat Perbelanjaan dimaksud,” katanya. 

Sebelumnya Pemerintah Sejak 10 Agustus 2021 telah mulai melonggarkan berbagai pembatasan sehingga roda usaha Pusat Perbelanjaan sudah mulai bergerak kembali setelah lebih dari satu bulan tidak diperbolehkan untuk beroperasional.

“Pelonggaran ini diharapkan dapat segera mulai memulihkan kondisi usaha meski dapat dipastikan akan berlangsung secara bertahap dan cenderung lambat,” pungkas Alphonzus. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement