Dampak pembatasan dan penutupan operasional Pusat Perbelanjaannya pun masih terus harus dipikul sampai berbulan - bulan kemudian,” terangnya.
Kemudian dampak pemberlakuan pembatasan operasional Pusat Perbelanjaan dan apalagi penutupan operasional Pusat Perbelanjaan tidak serta merta berakhir pada saat pembatasan diakhiri ataupun pada saat pelonggaran diberlakukan.
“Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini, hanya untuk menaikkan tingkat kunjungan sebesar 10% - 20% saja diperlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan, APPBI tidak bisa menyebutkan secara terperinci dikarenakan dapat mengganggu upaya proses penyelamatan yang sedang diupayakan oleh masing - masing Pusat Perbelanjaan dimaksud,” katanya.
Sebelumnya Pemerintah Sejak 10 Agustus 2021 telah mulai melonggarkan berbagai pembatasan sehingga roda usaha Pusat Perbelanjaan sudah mulai bergerak kembali setelah lebih dari satu bulan tidak diperbolehkan untuk beroperasional.
“Pelonggaran ini diharapkan dapat segera mulai memulihkan kondisi usaha meski dapat dipastikan akan berlangsung secara bertahap dan cenderung lambat,” pungkas Alphonzus. (TIA)