sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Banyak Koperasi Bermasalah, UU P2SK Bisa Jadi Solusi?

Economics editor Ikhsan PSP
01/02/2023 14:19 WIB
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi momentum pembenahan usaha koperasi simpan pinjam (KSP).
Banyak Koperasi Bermasalah, UU P2SK Bisa Jadi Solusi?
Banyak Koperasi Bermasalah, UU P2SK Bisa Jadi Solusi?

IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meyakini Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi momentum pembenahan usaha koperasi simpan pinjam (KSP) 

UU P2SK turut mengatur pengawasan terhadap koperasi, hal tersebut diatur melingkupi praktik KSP yang berkembang di masa-masa saat ini.

"Keberadaan Undang-Undang P2SK menjadi bottom line pengawasan usaha simpan pinjam koperasi, yang bermakna kementerian koperasi dan UKM harus mengembangkan sistem pengawasan koperasi yang sesuai dengan jati diri koperasi dan sekaligus memenuhi standar pengawasan pada industri keuangan," kata Teten dalam Forwada Discussion Series 2023 bertema Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

Melalui UU P2SK, pemerintah dan DPR RI menyepakati memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan bagi koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan. Utamanya koperasi yang melakukan perhimpunan dana masyarakat di luar anggota.

"Ketentuan ini semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan yang bersifat open loop dengan ciri utamanya melakukan perhimpunan dana masyarakat di luar anggota akan diatur dan diawasi oleh OJK," jelasnya.

Sementara, KSP yang hanya melayani anggotanya saja tetap diatur dan diawasi oleh kementerian koperasi dan UKM  atau dikenal dengan sistem closed loop.

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement