IDXChannel - Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah disahkan. Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
"Dalam UU P2SK sepakat pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR)," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, ditulis Minggu (18/12/2022).
Baca Juga:
Hal ini dilakukan agar BPR semakin berperan dalam memperkuat bisnis UMKM yang menopang perekonomian Indonesia.
"Selain itu, menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidang usahanya yang kita kenal saat ini ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana," tuturnya.
Dalam Pasal 13 draft UU P2SK disebutkan kegiatan usaha BPR meliputi: