a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
b. menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
c. melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
d. menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain;
e. melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing;
f. melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan;
g. melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;
h. melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau
i. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.