sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU P2SK, Kepanjangan BPR Berubah Jadi Bank Perekonomian Rakyat

Economics editor Fiki Ariyanti
18/12/2022 06:43 WIB
Dalam UU P2SK yang telah disahkan, nama BPR yang semula Bank Perkreditan Rakyat diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. 
UU P2SK, Kepanjangan BPR Berubah Jadi Bank Perekonomian Rakyat. (Foto: MNC Media).
UU P2SK, Kepanjangan BPR Berubah Jadi Bank Perekonomian Rakyat. (Foto: MNC Media).

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;

b. menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;

c. melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;

d. menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain;

e. melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing;

f. melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan;

g. melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;

h. melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau

i. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement