“Kalau praktik pinjol seperti ini maka mereka menjadi seperti rentenir,” ucap Gobel.
Lanjutnya, OJK perlu melakukan evaluasi serius terhadap keberadaan pinjol. Mereka perlu membuat pemetaan dari berbagai masalah yang muncul selama ini dan bagaimana mengatasinya.
“Termasuk bagaimana mengatasi perusahaan pinjol yang beroperasi dari luar negeri. Ini harus segera dilakukan, agar situasi tidak semakin memburuk,” tegas dia.
Menurut data Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, penegakan hukum penanganan pinjol masih menghadapi banyak masalah, terutama yang ilegal. Mereka sulit ditangani karena pemilik pinjol ilegal hanya 22% yang memiliki server di Indonesia. Sedangkan, 44% lainnya tidak terdeteksi dan sisanya berada di luar negeri.
Wakil Rakyat dari Partai Nasdem ini menilai, maraknya pinjol juga harus menjadi indikator bagi otoritas keuangan untuk perlu instrospeksi bagi lembaga-lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan Permodalan Nasional Madani (PNM).