Adapun melalui satuan kerja di bawah BSKJI Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta, sampai dengan November 2024 telah menerbitkan 530 sertifikat batikmark, baik dari jenis batik tulis, cap maupun kombinasi tulis dan cap yang diberikan kepada pelaku industri batik nusantara.
Regulasi yang mengatur terkait penggunaan batikmark, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74 Tahun 2007 tentang Penggunaan Batikmark "Batik Indonesia" pada Batik.
Melalui permenperin tersebut, batikmark bertujuan untuk memberikan jaminan mutu batik Indonesia, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap mutu batik Indonesia, memberikan perlindungan hukum dari persaingan tidak sehat, serta sebagai identitas batik Indonesia agar mudah dikenali.
Kepala BBSPJIKB Yogyakarta, Budi Setiawan menjelaskan, syarat mutu produk batik untuk bisa mendapatkan batikmark mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) produk batik. Batik tulis mengacu pada SNI 8302:2016/Amd.1:2019, batik cap mengacu pada SNI 8303:2016/Amd.1 :2019 dan batik kombinasi tulis dan cap sudah diatur sebagaimana SNI 8304:2016/Amd.1:2019.
"Persyaratan administrasi yang dibutuhkan sebenarnya cukup mudah, yaitu hanya perlu menyiapkan KTP, NPWP, NIB dan sertifikat atau bukti pendaftaran merek. Penerapan batikmark oleh pelaku industri batik ini masih bersifat sukarela. Namun kami mendorong industri batik untuk bisa mengimplementasikan batikmark pada produk batiknya," tutur Budi.
(NIA DEVIYANA)