Untuk mewujudkan strategi transformasi ekonomi juga dilakukan perbaikan aspek governansi sektor publik dan korporasi.
Melalui Keputusan Menko Perekonomian Nomor 44 Tahun 2021 telah diberikan mandat kepada Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) untuk membuat sejumlah Pedoman Governansi sektor publik dan korporasi yang diharapkan dapat melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
"Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga harus terus mendorong peningkatan perekonomian inklusif, dari mulai tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban, terutama untuk memastikan pelaksanaan APBN/ APBD berjalan secara efektif, efesien dan menghilangkan praktik-praktik KKN," ucap Airlangga. (NIA)