"Harga sudah sesuai dengan ketentuan. Meski sebelumnya ada kabar kenaikan 5 hingga 6 persen, namun hasil pantauan kami tidak menemukan harga tersebut. Semua masih sesuai HET yang ditentukan pemerintah,” kata Andriko.
Selain memantau harga, tim Bapanas melakukan pengawasan mutu dan labelisasi produk beras yang beredar di pasaran. Hal ini untuk memastikan kesesuaian antara kualitas beras dengan keterangan pada label kemasan.
"Sampel beras akan kami uji melalui otoritas keamanan pangan daerah. Jika labelnya premium, maka mutunya harus benar-benar premium. Jika ternyata kualitasnya medium namun dijual sebagai premium, itu pelanggaran. Kami bisa memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin edar,” tutur Andriko.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Roy H. M. Sihombing, menegaskan komitmen Satgas Pangan untuk terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap harga beras di wilayah Jatim.
"Kami akan terus melakukan pengawasan sampai harga benar-benar stabil di pasaran. Ini menjadi fokus utama kami untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan,” ujar Roy.