IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan rerata harga beras masih berada dalam kondisi yang wajar.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan, berdasarkan pantauan di sejumlah pasar, beras masih dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Beras medium Rp12.900, relatif rendah karena HET-nya Rp13.500. Lalu tentu juga ada beras SPHP. Jadi harga masih wajar, sehingga selaras dengan Pak Mentan yang menjelaskan tidak selalu swasembada itu dengan harga murah, tapi harga wajar," katanya usai blusukan di Pasar Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/5/2026).
Ketut menuturkan, intensitas pengawasan ke pasar-pasar penting untuk terus dilakukan seiring dengan penggencaran program Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras (SPHP) beras.
Selain itu, Bapanas juga akan menghimpun masukan dari asosiasi perberasan seperti Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).
"Upaya yang kita lakukan adalah pengawasan pasar. Lalu yang kedua untuk stabilisasi melakukan SPHP dan yang ketiga tentu nanti kita akan melakukan rapat koordinasi dengan teman-teman Perpadi. Kita akan meminta masukan, menggali semua permasalahan, sehingga nanti pemerintah bisa mengambil satu kebijakan yang juga bisa implementatif," ujar Ketut.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menilai kewajaran harga beras di tingkat konsumen sendiri sangat bertalian erat dengan harga di tingkat petani juga. Menurutnya, harga jual di tingkat konsumen tidak boleh menekan pendapatan petani.
Berangkat dari rerata pendapatan sekitar Rp13 juta setiap panen dengan asumsi dua kali panen dalam setahun. Rerata pendapatan ini senada dengan Sensus Pertanian 2023 Tahap II yang menyebutkan pendapatan setahun unit usaha pertanian yang berkategori petani skala kecil di angka Rp26,6 juta atau kurang dari itu.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan angka tersebut merupakan ambang batas 40 persen terendah dari pendapatan seluruh usaha pertanian.
Setelah itu, rerata pendapatan sekitar Rp13 juta tadi dibagi empat bulan yang merupakan masa tanam dan panen padi. Hasilnya sekitar Rp3,2 juta per bulan. Kemudian dibagi lagi empat orang dengan asumsi keluarga petani terdiri dari satu suami, satu istri, dan dua anak.
Diperoleh nilai sekitar Rp800 ribu per orang per bulan. Dari nilai itu apabila dibagi dalam jumlah hari dalam sebulan dapat dibulatkan menjadi sekitar Rp30 ribuan per orang per hari dalam suatu keluarga petani kecil.
"Nah sekarang petani yang berjibaku, berlumpur, mandi lumpur empat bulan. Aku ini petani. Pendapatannya itu rata-rata per hektare itu hanya Rp13 juta. Kita hitung per hektare. Kalau itu dibagi empat bulan, jadi Rp3,2 jutaan," kata Amran.
"Kalau Rp3 juta lebih, ini pendapatan per bulan nih, itu dibagi dengan empat orang, satu keluarga dua anak. Anggaplah satu istri, bapak, ibu, dua anak, empat orang, itu sekitar Rp800 ribuan per orang. Kalau dibagi sebulan hanya Rp28 ribuan, katakanlah Rp30 ribuan per hari untuk hidup. Tega tidak? Masih mau turunkan harga petani?" ujarnya.
Asumsi pendapatan Rp30 ribuan tersebut tidak terpaut jauh dari Hasil Sensus Pertanian 2023 yang menyebutkan dari seluruh usaha pertanian di Indonesia sebanyak 68,10 persen termasuk kategori petani skala kecil. Petani skala kecil tersebut disebutkan memperoleh pendapatan sebesar USD8,50 Purchasing Power Parities (PPP) di mana USD1 PPP sama dengan Rp5.239,05 per hari kerja.
"Makanya kita jaga betul. Itu kalau dia berproduksi satu tahun satu kali saja bagaimana atau maksimal dua kali? Nah petani ini dibatasi harga karena menjaga juga harga di konsumen supaya tidak terjadi inflasi besar-besaran. Nah disinilah keseimbangan yang paling ideal," kata Amran.
"Karena kalau kita turunkan (Harga Eceran Tertinggi/HET), (pendapatan petani) ini terpukul turun. (Bisa bisa) Tidak ada produksi. Petani itu sederhana, beri ruang untuk untung sedikit, dia berproduksi. Petani tidak serakah. Kita subsidi pupuknya. Kemudian konsumennya juga tersenyum," katanya.
(Dhera Arizona)