sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bapanas Resmi Terbitkan HET Beras, Cek Harganya per Zonasi

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
31/03/2023 21:06 WIB
Bapanas resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras berdasarkan zonasi.
Bapanas Resmi Terbitkan HET Beras, Cek Harganya per Zonasi. (Foto: Ilustrasi/MNC Media)
Bapanas Resmi Terbitkan HET Beras, Cek Harganya per Zonasi. (Foto: Ilustrasi/MNC Media)

Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp. 11.500/kg dan beras premium Rp.14.400/kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp. 11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp. 14.800/kg. 

Arief menuturkan, penerbitan Perbadan HET ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir. 

“Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET. Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar,” ujarnya.

Arief menambahkan, besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi. 

“Sebelum penetapan kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, di antaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” pungkasnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement