sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bapanas Sebut Kebijakan Harga Batas Atas Gabah untuk Lindungi Stakeholder Perberasan

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
24/02/2023 12:15 WIB
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pangan Nasional tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras.
Bapanas Sebut Kebijakan Harga Batas Atas Gabah untuk Lindungi Stakeholder Perberasan. Foto: MNC Media.
Bapanas Sebut Kebijakan Harga Batas Atas Gabah untuk Lindungi Stakeholder Perberasan. Foto: MNC Media.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal HKTI Sadar Subagyo mengatakan setelah berdiskusi dengan Kepala Badan Pangan Nasional, HKTI memahami bahwa struktur harga yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut adalah untuk melindungi petani, di mana biasanya ketika panen raya harga gabah jatuh di bawah harga HPP. 

"Dengan surat edaran tersebut Bulog harus menyerap gabah petani dengan harga yang baik seperti yang disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, HKTI mengusulkan segera dibentuk tim untuk mengkaji HPP yang seimbang, sehingga petani mendapatkan profit memadai dan harga beras tetap terjangkau oleh konsumen. 

"Sejak tahun 2020 HPP belum mengalami penyesuaian, karenanya HKTI mengusulkan segera ditetapkan HPP baru sesuai dengan biaya keekonomian," papar Sadar Subagyo. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement