IDXChannel - Seiring datangnya momen libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), masyarakat kembali membahas terkait hak dan kewajiban seorang penumpang saat berada dalam transportasi publik.
Hal tersebut di antaranya dipicu oleh perdebatan di media sosial dalam beberapa waktu terakhir, terkait pengakuan seorang penumpang bus Rosalia Indah yang kehilangan gawainya dalam perjalanan Wonosobo-Ciputat.
Beragam komentar bermunculan dari berbagai pihak. Sebagian pihak, misalnya, menuntut agar pihak Perusahaan Otobus (PO) bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Namun tak sedikit pula yang menilai bahwa kelalaian justru terjadi pada pihak Si Penumpang. Pendapat tersebut, di antaranya, disampaikan oleh Pengamat Transportasi, Darmaningtyas.
Menurut Darmaningtyas, dalam kasus ini kelalaian bukan terjadi pada pihak operator bus, karena pengemudi dan awak bus tidak mungkin menjaga barang bawaan pribadi dan berharga milik penumpang satu persatu.