Sementara itu, Triawan Munaf menjelaskan, sektor ekonomi kreatif di era Menparekraf Sandiaga ini adalah masa terberat, anggaran di-refocusing untuk penanganan COVID-19, kedua adalah keterbatasan dari transportasi atau pergerakan orang selama pandemi.
“Terkait UU Ekonomi Kreatif yang telah disahkan itu diperlukan untuk menguatkan ekosistem industri kreatif terlebih pascapandemi. Lantaran UU itu menjadi payung hukum bagi para pelaku ekraf untuk menjalankan usahanya ke depan,” ujarnya.
Saat ajang Pekan Puncak Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2021 turut hadir jajaran deputi dan direktur di lingkungan Kemenparekraf, juga dimeriahkan oleh penampilan komedian Oza Rangkuti, dan penampilan musisi Ardhito Pramono.
(SANDY)