sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Basuki Ngaku Terpaksa Langgar UU untuk Tunda Naikkan Tarif Tol saat Pandemi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
04/10/2024 19:11 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengakui saat pandemi Covid-19, banyak BUJT yang tidak menyetujui kenaikan tarif dari pemerintah.
Basuki Ngaku Terpaksa Langgar UU untuk Tunda Naikkan Tarif Tol saat Pandemi. (Foto MNC Media)
Basuki Ngaku Terpaksa Langgar UU untuk Tunda Naikkan Tarif Tol saat Pandemi. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengakui saat terjadinya wabah pandemi Covid-19, banyak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak menyetujui kenaikan tarif dari pemerintah.

Padahal, kenaikan tarif tol merupakan sebuah kewajiban dua tahunan yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

"Empat tahun terakhir telat naikkan tarif jalan tol, itu karena ada pandemi. Saya siap bertanggung jawab untuk melanggar undang-undang, kalau itu memang dianggap pelanggaran," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Basuki menjelaskan, penundaan penyesuaian tarif tol ini mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat dan nasional. Mengingat ekonomi Indonesia sempat terdapat dalam saat pandemi Covid-19.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement