IDXChannel - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengakui saat terjadinya wabah pandemi Covid-19, banyak Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak menyetujui kenaikan tarif dari pemerintah.
Padahal, kenaikan tarif tol merupakan sebuah kewajiban dua tahunan yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
"Empat tahun terakhir telat naikkan tarif jalan tol, itu karena ada pandemi. Saya siap bertanggung jawab untuk melanggar undang-undang, kalau itu memang dianggap pelanggaran," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Basuki menjelaskan, penundaan penyesuaian tarif tol ini mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat dan nasional. Mengingat ekonomi Indonesia sempat terdapat dalam saat pandemi Covid-19.