"Kalau orang semua dapat BLT, listrik tidak naik, semua dapat subsidi, gaji kurang Rp5 juta dapat subsidi, masa' tol dinaikkan?" ujarnya.
Menurutnya, faktor lain alasan untuk penundaan tarif tol ini terkadang juga datang dari pertimbangan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang wajib untuk BUJT. Ketika SPM belum sesuai dengan standar Kementerian PUPR, permintaan untuk kenaikan jalan tol dievaluasi ulang.
"Itu pun keterlambatan bukan kesalahan dari pemerintah saja, ada juga yang SPM tidak terpenuhi, dia memenuhi SPM dulu, dimonitor baru bisa naik jalan tol," ujar Basuki.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Subakti Syukur mengatakan, penundaan kenaikan tarif ini sebetulnya berdampak pada iklim investasi di sektor jalan tol. Sebab, kepastian hukum menjadi pertimbangan investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia.