sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Batas Harga Rumah Subsidi Bebas Pajak PPN Naik, Jadi Segini

Economics editor Fiki Ariyanti
17/06/2023 11:32 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menaikkan batasan harga rumah subsidi yang bebas PPN 11 persen.
Batas Harga Rumah Subsidi Bebas Pajak PPN Naik, Jadi Segini (Foto MNC Media)
Batas Harga Rumah Subsidi Bebas Pajak PPN Naik, Jadi Segini (Foto MNC Media)

5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya 

2023 : Rp234 juta
2024 : Rp240 juta.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. 

Dengan PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta-Rp24 juta untuk setiap unit rumah. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement