IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menaikkan batasan harga rumah subsidi yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Untuk tahun 2023 dan 2024, ditetapkan batasan harga rumah subsidi yang bebas pajak PPN mulai dari Rp162 juta hingga Rp234 juta per unit tergantung zona wilayah untuk 2023 dan mulai dari Rp166 juta sampai Rp240 juta per unit pada 2024.
1. Untuk zona Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai)