IDXChannel – Batas akhir pembayaran insentif Kartu Prakerja gelombang 12 – 22, yakni 12 Maret 2022. Hal ini disampaikan oleh manajemen Prakerja melalui akun media sosial resminya.
“Batas akhir penyaluran insentif untuk penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 sampai dengan 22 adalah 12 Maret 2022. Segera tautkan rekening atau e-wallet untuk dapat menerima insentif,” tulis akun Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id, dikutip Selasa (8/3/2022).
Kemudian, manajemen Prakerja menjelaskan bahwa batas akhir penautan rekening dan e-wallet paling lambat pada 10 Maret 2022 mendatang.
“Batas akhir penautan rekening dan e-wallet paling lambat bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 sampai dengan 22 adalah tanggal 10 Maret 2022,” tulis manajemen Prakerja.
Selain itu, jika ada pertanyaan terkait insentif Kartu Prakerja, Anda dapat menghubungi layanan mitra pembayaran terkait.