IDXChannel - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. Meskipun begitu, masih ada beberapa masyarakat yang nekat mudik dengan mencari celah atau alibi untuk perjalanan dinas maupun kepentingan keluarga yang mendesak.
Memang, pada masa larangan mudik lebaran tersebut ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota. Seperti misalnya untuk keperluan pekerjaan atau perjalanan dinas hingga kepentingan persalinan dan duka cita keluarga.
Namun harus memperlihatkan surat dinas maupun surat perjalanan dari kelurahan. Selain itu, pemerintah juga harus memperlihatkan surat bebas covid-19 dengan tes Rapid Tes Antigen, PCR Test maupun GeNose C-19.
Kepala Humas PT KAI Daop I, Eva Chairunisa, mengatakan, untuk memastikan masyarakat yang menggunakan transportasi kereta bukan untuk tujuan mudik. Salah satu caranya adalah dengan memeriksa dengan cermat syarat perjalanan orang.
“Kalau kami tidak memeriksa sampai sedetail itu enggak mungkin dan kalau pemalsuan harusnya dari pihak berwenang artinya yang dilakukan tim verifikasi dari KAI, melakukan pemeriksaan berkas sesuai standar berkas yang seharusnya,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (10/5/2021).