Menurut Eva, surat yang dibawa harus memiliki kop perusahaan yang asli. Selain itu, surat yang dibawa juga harus memiliki stempel dan tanda tangan cap basah dari atasan di perusahaan.
“Contohnya memiliki kop surat kemudian tanda tangan cap basah dan disesuaikan lagi dengan data pengguna yang akan berangkatnya,” jelasnya.
Eva menambahkan, pihaknya masih menemukan beberapa kasus penumpang yang mencoba-coba untuk berpegerian ke luar kota dengan menggunakan transportasi kereta api. Padahal pemerintah sudah melarang masyarakat untuk pergi ke luar kota jika tidak dalam keadaan mendesak.
Menurut Eva, beberapa masyarakat yang pergi ke luar kota ini bahkan membawa keluarga besar. Calon penumpang itu juga nekat tidak membawa persyaratan.
“Karena kalau kita melihat masih ada yang coba-coba bandel membawa keluarga besar mungkin tidak mencukupi persyaratan bahwa tidak mudik,” jelasnya. (TYO)