sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bayar Premi Rp36 Ribu per Bulan, Asuransi Pertanian Bisa Beri Klaim Rp6 Juta per Hektar

Economics editor Erie Okezone
08/09/2021 12:13 WIB
Dengan premi yang tidak terlalu mahal, petani di Sumut bisa mendapat klaim ganti rugi saat sawahnya kebanjiran.
Bayar Premi Rp36 Ribu per Bulan, Asuransi Pertanian Bisa Beri Klaim Rp6 Juta per Hektar (Dok.MNC Media)
Bayar Premi Rp36 Ribu per Bulan, Asuransi Pertanian Bisa Beri Klaim Rp6 Juta per Hektar (Dok.MNC Media)

Ditempat terpisah, Deniel Turnip salah seorang Staff Jasindo di Medan, Sumatera Utara menjelaskan, untuk masa umur tanam padi yang bisa didaftarkan ketika umur 14 hari dan maksimal masing-masing petani bisa mendaftar seluas dua hektar.

"Umur 14 hari padi  boleh didaftarkan, untuk klaim 75 persen yang rusak alami dan satu hektar dibayar 6 juta. 14 hari setelah berkas lengkap, proses klaim ke rekening poktan selama 14 hari berikutnya,"  jelas Daniel. 

Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuturkan, Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan upaya proteksi bagi petani ketika menghadapi gagal panen. AUTP memberikan proteksi berupa pertanggungan, agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.

AUTP merupakan program proteksi bagi petani agar tenang dalam mengembangkan usaha pertanian mereka. Dengan mengikuti AUTP, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen, karena mendapat pertanggungan. 

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement