sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bayar Premi Rp36 Ribu per Bulan, Asuransi Pertanian Bisa Beri Klaim Rp6 Juta per Hektar

Economics editor Erie Okezone
08/09/2021 12:13 WIB
Dengan premi yang tidak terlalu mahal, petani di Sumut bisa mendapat klaim ganti rugi saat sawahnya kebanjiran.
Bayar Premi Rp36 Ribu per Bulan, Asuransi Pertanian Bisa Beri Klaim Rp6 Juta per Hektar (Dok.MNC Media)
Bayar Premi Rp36 Ribu per Bulan, Asuransi Pertanian Bisa Beri Klaim Rp6 Juta per Hektar (Dok.MNC Media)

Ketika sudah ada tanda-tanda gagal panen, maka petani melapor ke BHP dan mereka akan melaporkannya ke PT Jasindo selaku perusahaan asuransi. Kemudian pihak PT Jasindo akan survey ke areal sawah yang mengalami kerusakan.

"Setelah melapor biasanya mereka cepat turun, apalagi kalau banjir, biasanya seminggu, sudah hancur padi itu kan, baru mereka datang bahwasanya benar tanaman itu rusak," katanya.

Selain itu, kata dia, pencairan dananya pun lumayan cepat.

"Biasanya sebulan atau 40 hari setelah mereka survei, sudah bisa cair," ujarnya.

Senada, petani padi di Hamparan Perak Deli Serdang, Selamat mengatakan program AUTP sangat bermanfaat bagi petani padi. Ia mengatakan dengan memakai asuransi, para petani bisa mendapatkan dana untuk mengganti biaya tanam ketika gagal panen.

"Ya pasti terbantu, walau bukan senilai hasil panen, tapi paling tidak biaya penanaman, pupuk, jetor dan pengerjaan penanaman itu bisa terganti. Mudah-mudahan program ini terus berlanjut lah" ujarnya ketika dihubungi via telepon, Selasa (7/9/2021).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement