sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bayar Premi Rp36 Ribu per Bulan, Asuransi Pertanian Bisa Beri Klaim Rp6 Juta per Hektar

Economics editor Erie Okezone
08/09/2021 12:13 WIB
Dengan premi yang tidak terlalu mahal, petani di Sumut bisa mendapat klaim ganti rugi saat sawahnya kebanjiran.
Bayar Premi Rp36 Ribu per Bulan, Asuransi Pertanian Bisa Beri Klaim Rp6 Juta per Hektar (Dok.MNC Media)
Bayar Premi Rp36 Ribu per Bulan, Asuransi Pertanian Bisa Beri Klaim Rp6 Juta per Hektar (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Manfaat asuransi sektor pertanian dirasakan sejumlah petani di Sumatera Utara. Seperti pengakuan seorang petani di Serdang Bedagai bernama Mulkan Saragih, dengan membayar premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Rp36 ribu per hektar per bulan, dia bisa mendapat klaim kerugian Rp6 juta per hektar saat sawahnya kebanjiran.

Mulkan mengatakan sawah kelompok taninya sempat terkena gagal panen akibat banjir dan hama pada akhir tahun lalu. Mereka mendapatkan pengganti modal kerja karena sudah mendaftar program AUTP.

"Luas total areal persawahan anggota Poktan kami 60 hektar, yang didaftarkan asuransi ada 40 hektar sawah dengan premi Rp36 ribu per hektar per bulan. Dan saat itu yang gagal panen ada 12 hektar sawah," jelasnya pada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Mulkan menjelaskan pada saat itu mereka berhasil mendapatkan klaim asuransi sekitar Rp6 juta per hektar.

Untuk mendaftar, kata dia, petani harus tergabung dalam sebuah poktan dan mendaftar ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kemudian nanti akan diajukan ke Dinas Pertanian di daerah masing-masing. Sementara untuk mengklaim dana AUTP, menurut pengalamannya cukup mudah. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement