Kementerian ESDM mengapresiasi usulan yang disampaikan Banggar saat rapat pembahasan asumsi dasar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023 kemarin.
Baca Juga:
Hanya saja, penyederhanaan golongan tarif listrik relatif sulit dilakukan setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) di awal bulan ini. Dia berpendapat pembenahan program subsidi kelistrikan mesti dilakukan bertahap setelah situasi perekonomian kembali kondusif.
“Kita tidak bisa semuanya, harus bertahap. Harus dibahas dalam rapat bersama menteri-menteri terkait,” ujarnya.