IDXChannel - Manajemen PT Pertamina memastikan tidak akan membatalkan kebijakan menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Sumatera Utara yang telah dilakukan sejak 1 April 2021 lalu.
Hal itu ditegaskan Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina MOR I-Sumbagut, Taufikurahman, kepada MNC Portal Indonesia, usai mendampingi General Manager PT Pertamina MOR I Sumbagut memenuhi undangan rapat dengar pendapat bersama DPRD Sumatera Utara, Kamis (15/4/2021).
"Tidak, tidak ada pembatalan," kata Taufikurahman.
Kenaikan harga jual BBM non-subsidi di Sumatera Utara dilakukan untuk menyesuaikan dengan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, lewat Pergub Nomor 1 tahun 2021.
Pertamina pun menyebut jika harga jual BBM baru dapat diturunkan jika Pergub tersebtu dicabut.
"(kalau pergub dicabut) ya, selama masih ada pergub itu, tidak ada (pembatalan)," tukasnya.