Sebelumnya DPRD Sumatera Utara memanggil sejumlah pemangku kepentingan dalam penentuan harga jual BBM non-subsidi di Sumatera Utara, yang naik senilai Rp200 per liter sejak 1 April 2021 lalu. Di antaranya PT Pertamina, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara, Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswanamigas) Sumatera Utara.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas desakan mahasiswa dan masyarakat yang meminta agar kenaikan harga jual BBM non-subsidi dibatalkan, mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang saat ini tengah terpuruk akibat Pandemi Covid-19.
Apalagi kenaikan harga BBM non-subsdi itu dilakukan jelang pelaksanaan puasa Ramadan dan tahun ajaran baru sekolah, yang biasanya meningkatkan pengeluaran masyarakat. (TYO)