Sehingga baik Badan Pengatur Hilir atau BPH Migas maupun Pertamina, belum bisa menjalankan pembatasan Pertalite dan Solar.
Sebelumnya, BPH Migas telah menyerahkan hasil kajian tentang berbagai skema pembatasan pembelian BBM subsidi. Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan pihaknya sudah melaporkan semua kajian pembatasan kendaraan yang boleh Pertalite.
Usulan BPH Migas yaitu kendaraan yang dilarang 'minum' Pertalite adalah 2.500 cc ke atas, namun diturunkan menjadi 1.400 cc.
"Semua kajiannya sudah kita laporkan, (termasuk) 1.500 cc dan 1.400 cc. Jadi nanti di perpresnya diatur berapa, kita tunggu saja. (Usulan cc kendaraan diturunkan) di antaranya berdasarkan tingkat ketepatsasarannya," kata Saleh, Rabu (8/9/2022). (NIA)