sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Ajak Masyarakat Kenali Rokok Ilegal, Begini Ciri-cirinya

Economics editor Atikah Umiyani
10/08/2024 02:00 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengajak masyarakat untuk mengenali lima ciri rokok ilegal. 
Bea Cukai Ajak Masyarakat Kenali Rokok Ilegal, Begini Ciri-cirinya. Foto: MNC Media.
Bea Cukai Ajak Masyarakat Kenali Rokok Ilegal, Begini Ciri-cirinya. Foto: MNC Media.

Dia juga menegaskan bahwa desain pita cukai akan  diperbarui setiap tahunnya. Di 2024, desain pita cukai mengangkat tema fauna endemik atau hewan air yang dilindungi di Indonesia yang merupakan simbol kebanggaan dan komitmen bea cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai.

"Mari bersama kenali ciri-ciri rokok ilegal untuk mencegah peredarannya. Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli. Kemudian, kika menemukan rokok ilegal di pasaran, segera lapor ke Bea Cukai terdekat, atau contac center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial resmi Bea Cukai," kata Encep.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement