sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Beri Penjelasan soal Aturan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Economics editor Atikah Umiyani
09/08/2024 22:30 WIB
Barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. 
Bea Cukai Beri Penjelasan soal Aturan Barang Kiriman Hasil Perdagangan. Foto: MNC Media.
Bea Cukai Beri Penjelasan soal Aturan Barang Kiriman Hasil Perdagangan. Foto: MNC Media.


 
Dia pun menjelaskan untuk menghindari sanksi administrasi, importir dapat mengantisipasinya dengan mengisi data dengan sebenar-benarnya. Selain itu, importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. 

Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note (CN) ke Bea Cukai.
 
"Semoga ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan terhindar dari sanksi administrasi yang timbul," kata Encep.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement