sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Beri Penjelasan soal Aturan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Economics editor Atikah Umiyani
09/08/2024 22:30 WIB
Barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. 
Bea Cukai Beri Penjelasan soal Aturan Barang Kiriman Hasil Perdagangan. Foto: MNC Media.
Bea Cukai Beri Penjelasan soal Aturan Barang Kiriman Hasil Perdagangan. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. 

Untuk mengatur hal ini, pemerintah menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023.
 
Berdasarkan aturan tersebut, barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. 

Aturan ini pun membedakan barang kiriman menjadi dua jenis, yaitu barang hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan.
 
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan jika barang tersebut adalah hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya. 

"Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan," kata Encep dalam keterangan resminya, Jumat (9/8/2024).
 
Kemudian, tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak antara keduanya. Hal yang membedakan adalah konsekuensi sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan. 

Hal ini dikarenakan pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self-assessment), sehingga konsekuensi jika melakukan kesalahan adalah dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
 
"Apabila keberatan atas penetapan sanksi, importir dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal. Keberatan diajukan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Encep.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement