IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menjalankan instruksi Presiden dalam rangka reformasi tata kelola ekspor dan impor. Caranya melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor 27/BC/2017 tentang Pemotongan Kuota Ekspor dan Impor Secara Elektronik pada 6 Oktober 2017.
Setelah beberapa waktu implementasi ketentuan ini dijalankan dalam proses impor, pemerintah menegaskan, implementasinya akan segera diberlakukan juga pada proses ekspor.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, setelah berlaku mulai 15 Maret 2023, terhadap pemberitahuan pabean ekspor (PEB) yang memberitahukan jenis barang sebagaimana diatur dalam peraturan, akan dilakukan pemotongan kuota ekspor secara otomatis.
“Ini diberlakukan dalam rangka optimalisasi, simplifikasi, dan digitalisasi pemotongan kuota, sehingga akan mempermudah eksportir ke depannya,” tegasnya di Jakarta, Jumat (10/3/2023).