sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Berlakukan Pemotongan Kuota Ekspor Otomatis Mulai 15 Maret 2023

Economics editor Michelle Natalia
10/03/2023 12:10 WIB
Bea Cukai akan mengimplementasikan pemotongan kuota ekspor secara elektronik per 15 Maret 2023.
Bea Cukai Berlakukan Pemotongan Kuota Ekspor Otomatis Mulai 15 Maret 2023. (Foto: MNC Media).
Bea Cukai Berlakukan Pemotongan Kuota Ekspor Otomatis Mulai 15 Maret 2023. (Foto: MNC Media).

Mendukung pelaksanaannya, Hatta mengatakan, pemerintah juga menerbitkan peraturan terkait detail satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan ekspor, yaitu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KMK.4/2022. Dia juga menegaskan, prosesnya mudah dan sederhana.
 
“Tidak ada penambahan aplikasi atau modul yang dibutuhkan dalam pemberlakuan mandatori ini. Cukup mengisi modul PEB dan Ceisa yang sudah ada, yaitu pada modul versi 6.0.11 dan Ceisa 4.0. Juga telah dilakukan ujicoba untuk beberapa skenario yang mungkin akan terjadi di lapangan, hasilnya sistem telah berhasil melakukan validasi dan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Perlu dipahami bahwa kebijakan pemotongan kuota ekspor secara otomastis ini merupakan upaya negara dalam membatasi sejumlah barang dan/atau jasa yang diekspor ke luar negeri. 

Kemudian, hal ini juga dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap produksi dan pengendalian harga, tersedianya bahan baku bagi industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta melindungi lingkungan dan kelestarian alam.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement