sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Tindak 37.264 Komoditas Ilegal Senilai Rp9,6 Triliun

Economics editor Anggie Ariesta
05/02/2025 20:30 WIB
Bea Cukai Kementerian Keuangan telah melaksanakan 37.264 penindakan komoditas ilegal dengan nilai barang mencapai Rp9,6 triliun sepanjang 2024.
Bea Cukai Tindak 37.264 Komoditas Ilegal Senilai Rp9,6 Triliun. (Foto: MNC Media)
Bea Cukai Tindak 37.264 Komoditas Ilegal Senilai Rp9,6 Triliun. (Foto: MNC Media)

Menurut catatan Sri Mulyani, terdapat kenaikan signifikan jumlah barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan jumlah penindakan. 

“Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi triliunan rupiah biaya rehabilitasi,” katanya. 

Adapun dalam periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 sampai Januari 2025), DJBC telah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, dan lain-lain. 

Untuk perkiraan nilai barang yang dicegah mencapai Rp4,06 triliun serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp820 miliar. 

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement