IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melaksanakan 37.264 penindakan komoditas ilegal dengan nilai barang mencapai Rp9,6 triliun sepanjang 2024.
Komoditas ilegal tersebut paling banyak berupa hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras); tekstil dan produk tekstil; narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP); dan elektronik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan upaya penindakan tersebut bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing.
“Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan tersebut mencapai Rp9,6 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor di Wilayah Jawa Timur 2024-2025, Rabu (5/2/2025).
Di bidang narkotika, DJBC bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri dan BNN, telah melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas jumlah penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman.
Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang banyak ditegah berupa ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan MDMB-Inaca.