Untuk menyampaikan SPT tahunan di Coretax DJP, langkah pertama adalah membuat konsep SPT terlebih dahulu:
1. Pada tampilan laman, silakan klik modul “Surat Pemberitahuan (SPT)”,
2.Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
3. Klik “Buat konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”,
4. Kemudian klik “Lanjut”.
5. Selanjutnya, kita pilih “SPT Tahunan” dan periode “Januari 2025–Desember 2025” untuk menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2025.
6. Kemudian di halaman selanjutnya, pilih model SPT “Normal”, lalu klik “Buat Konsep SPT”.
Setelah selesai membuat konsep, akan muncul tampilan daftar SPT tahunan. Klik tombol pensil untuk dapat mengisi induk SPT. Dengan mengikuti tahapan tersebut, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax DJP secara tertib dan tepat waktu. Pastikan seluruh data yang diinput sudah sesuai dan lengkap sebelum melakukan pengiriman SPT untuk menghindari kesalahan pelaporan. Penyampaian SPT yang benar tidak hanya membantu memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga mendukung transparansi dan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
(Shifa Nurhaliza Putri)