Ridwan menuturkan, pelaku usaha yang tidak mempunyai izin cenderung lalai dalam komitmen revitalisasi, rehabilitasi, dan reklamasi lahan pasca-tambang.
"Dampaknya, negara dan masyarakat sekitar dirugikan atas operasional tambang yang tidak bertanggung jawab tersebut," tuturnya.
Ridwan mengatakan guna mewujudkan keberlanjutan, Kementerian ESDM telah meluncurkan sistem SIMBARA guna menumbuhkan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor mineral dan batu bara (minerba) yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data dari hulu hingga hilir. Sistem ini mampu mencegah perdagangan mineral dan batu bara dari penambangan ilegal.
Hadirnya BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID di Indonesia, diharapkan memegang komitmen untuk memaksimalkan proses bisnis melalui penguatan kinerja berkelanjutan sehingga sumber daya yang dikelola memberikan manfaat jangka panjang bagi negeri.
(SLF)