IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur kegiatan pertambangan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memetakan pelaku usaha melakukan operasional tambang.
"Perusahaan yang memiliki izin akan bertanggung jawab melakukan kegiatan operasional dengan praktik pertambangan baik serta mematuhi aturan," kata Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10/2022).
Ia mengatakan, salah satu pentingnya perusahaan memiliki IUP dan IUPK adalah untuk menjamin serta mengutamakan aspek keselamatan kerja. Tujuannya, agar pengelolaan tambang semakin bertanggung jawab. Kementerian ESDM mendorong pengelolaan tambang perlu memperhatikan kaidah dan standar yang benar.
Selain dari aspek keamanan, kata dia, pemegang IUP dan IUPK perlu memastikan keberlanjutan pascatambang. Reklamasi Air Jangkang menjadi salah satu contoh program keberlanjutan yang dilakukan PT Timah Tbk.
Pemanfaatan lahan bekas tambang yang diubah menjadi destinasi wisata dapat meningkatkan kontribusi daerah. PT Bukit Asam Tbk juga berhasil mengubah wilayah lahan bekas tambang batu bara di Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat menjadi destinasi wisata serta warisan budaya dunia yang mendapat sertifikat dari UNESCO menjadi Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto.