Ketua kelompok harus WNI, dan memiliki minimum kompetensi SJA Arsitek Madya/STRA Madya dan memiliki NPWP. Satu kelompok beranggotakan minimal 5 orang dan maksimal 10 orang termasuk ketua.
Peserta sayembara juga diperbolehkan untuk berkolaborasi dengan lintas disiplin ilmu lainnya, seperti ahli geoteknik, ahli desain interior, teknik lingkungan, dan/atau ahli terkait lainnya, serta masyarakat umum lainnya.
Adapun cara untuk melakukan pendaftaran, para calon peserta dapat mengunduh dan mengisi formulir persyaratan lainnya di situs sayembarikn.pu.go.id
Peserta melakukan pengisian formulir pada situs tersebut sekaligus mengungah kelengkapan dokumen pendaftaran, berupa:
- Scan KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku untuk setiap kelompok,
- Scan SKA/STRA yang masih berlaku
- Scan identitas anggota (bagi anggota asosiasi profesi terkait)
- Mencantumkan NPWP (wajib bagi personil yang ber SKA)
- Scan Ijazah pendidikan terkahir
Selain itu diperlukan juga data badan usaha konsultasi konstruksi, peserta wajib memiliki dokumen