sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
29/03/2023 12:04 WIB
Jelang hari raya, banyak yang mulai memikirkan bagaimana cara menghitung THR karyawan.
Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak. (Foto: Cara Menghitung THR)
Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak. (Foto: Cara Menghitung THR)

IDXChannel - Jelang hari raya, banyak yang mulai memikirkan bagaimana cara menghitung THR karyawan. Termasuk mereka yang juga ingin mulai mencari pekerjaan baru. Tidak jarang mereka mencari tahu bagaimana cara menghitung THR karyawan dengan benar.

Setiap perusahaan wajib membagikan THR kepada setiap karyawannya. Dalam kebanyakan kasus, perusahaan membagikan THR secara merata pada Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR yang diterima karyawan tetap dihitung berdasarkan jam kerja. 

Aturan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun Ini tentang THR mengatur bahwa seseorang yang telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut berhak menerima THR sebesar gaji yang diterima pada bulan tersebut.

Kemudian, jika karyawan bekerja kurang dari 12 bulan, maka besaran THR yang diperoleh akan sesuai dengan masa kerjanya. Dengan demikian, semakin lama karyawan bekerja, semakin besar jumlah THR yang mereka terima. THR yang diterima oleh karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan dapat dianggap sebagai gaji bersih tanpa tunjangan atau tunjangan satu kali. 

Menurut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022, Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan pemberi kerja terhadap pekerja atau karyawannya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement