sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
29/03/2023 12:04 WIB
Jelang hari raya, banyak yang mulai memikirkan bagaimana cara menghitung THR karyawan.
Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak. (Foto: Cara Menghitung THR)
Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak. (Foto: Cara Menghitung THR)

Cara Menghitung THR Karyawan

Mengutip laman IDX Channel, berikut ini adalah cara menghitung THR Karyawan tetap ataupun kontrak:

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan 
Bagi individu atau karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan harus menerima THR setara dengan satu gaji. Setelah itu, karyawan dengan jabatan PKWT dan PKWTT yang telah bekerja minimal satu tahun, menerima besaran satu kali gaji sesuai kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan.  

Begini cara menghitung THR karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan yakni 

THR = 100% 1 bulan upah

2. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan 
Besaran THR berbeda untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Penghitungan THR untuk pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun atau 12 bulan dapat dihitung dengan menggunakan rumus sederhana, yaitu: 

THR untuk karyawan yang telah bekerja kurang dari 12 bulan:
THR = [Masa kerja (bulan): 12 bulan] x 1 bulan upah

Bahkan bagi mereka yang bekerja dengan sistem kontrak harian, sudah pasti tetap mendapatkan THR. Cara penghitungan THR untuk karyawan pada kontrak kerja harian adalah sama. Buruh harian yang telah bekerja minimal satu tahun berhak atas THR sebesar 1 kali gajinya. Besarnya gaji dapat dihitung berdasarkan rata-rata gaji selama 12 bulan terakhir. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement