IDXChannel - Jelang hari raya, banyak yang mulai memikirkan bagaimana cara menghitung THR karyawan. Termasuk mereka yang juga ingin mulai mencari pekerjaan baru. Tidak jarang mereka mencari tahu bagaimana cara menghitung THR karyawan dengan benar.
Setiap perusahaan wajib membagikan THR kepada setiap karyawannya. Dalam kebanyakan kasus, perusahaan membagikan THR secara merata pada Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR yang diterima karyawan tetap dihitung berdasarkan jam kerja.
Aturan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun Ini tentang THR mengatur bahwa seseorang yang telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut berhak menerima THR sebesar gaji yang diterima pada bulan tersebut.
Kemudian, jika karyawan bekerja kurang dari 12 bulan, maka besaran THR yang diperoleh akan sesuai dengan masa kerjanya. Dengan demikian, semakin lama karyawan bekerja, semakin besar jumlah THR yang mereka terima. THR yang diterima oleh karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan dapat dianggap sebagai gaji bersih tanpa tunjangan atau tunjangan satu kali.
Menurut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022, Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan pemberi kerja terhadap pekerja atau karyawannya.
Cara Menghitung THR Karyawan
Mengutip laman IDX Channel, berikut ini adalah cara menghitung THR Karyawan tetap ataupun kontrak:
1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan
Bagi individu atau karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan harus menerima THR setara dengan satu gaji. Setelah itu, karyawan dengan jabatan PKWT dan PKWTT yang telah bekerja minimal satu tahun, menerima besaran satu kali gaji sesuai kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan.
Begini cara menghitung THR karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan yakni
THR = 100% 1 bulan upah
2. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Besaran THR berbeda untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Penghitungan THR untuk pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun atau 12 bulan dapat dihitung dengan menggunakan rumus sederhana, yaitu:
THR untuk karyawan yang telah bekerja kurang dari 12 bulan:
THR = [Masa kerja (bulan): 12 bulan] x 1 bulan upah
Bahkan bagi mereka yang bekerja dengan sistem kontrak harian, sudah pasti tetap mendapatkan THR. Cara penghitungan THR untuk karyawan pada kontrak kerja harian adalah sama. Buruh harian yang telah bekerja minimal satu tahun berhak atas THR sebesar 1 kali gajinya. Besarnya gaji dapat dihitung berdasarkan rata-rata gaji selama 12 bulan terakhir. (SNP)