IDXChannel - Pengusaha mendukung langkah pemerintah menstabilkan harga miyak goreng di dalam negeri. Salah satu caranya dengan menyisihkan dana dari Pungutan Ekspor (PE) kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid mengungkapkan, untuk membantu pemerintah menstabilkan harga minyak goreng, pelaku usaha dan petani kelapa sawit yang telah menyalurkan dana sawit melalui Pungutan Ekspor (PE) untuk Badan Pengelola Dana Perkebunana Kelapa Sawit (BPDPKS), dapat menggunakan sebagian dananya untuk dipakai melakukan operasi pasar minyak goreng.
Selisih harga pada minyak goreng dapat digunakan untuk menutup selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) plus PPN harga minyak goreng kemasan sederhana untuk periode tertentu. "Kami berharap hal ini dapat membantu membuat harga minyak goreng kembali terjangkau dan bisa distabilkan,” ungkap Arsjad Rasjid dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Ia menambahkan, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah melalui BPDPKS untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
Salah satu program prioritas KADIN adalah peningkatan ketahanan pangan, dimana komponen penting di dalamnya adalah ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan. Sesuai SK. Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.42.4040 tahun 2006, minyak goreng termasuk di dalam kategori pangan, maka keterjangkauan dan stabilitas harga komoditas ini menjadi sangat penting bagi masyarakat dan negara kita.