Sementara itu, Pengamat Pertanian sekaligus Wakil Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Sujarwo menambahkan, keberadaan program food estate memiliki konsep dan tujuan yang positif untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Terlebih di tengah ancaman krisis pangan di masa mendatang, menjadi wajar apabila pemerintah menggencarkan program tersebut.
Menurutnya, jika food estate diperankan sebagai bangunan kelembagaan pemerintah untuk modernisasi, efisiensi pertanian, penciptaan nilai tambah, dan bersinergi dengan korporasi petani, maka akselerasi yang dilakukan pemerintah ini bisa cukup strategis.
"Dengan asumsi biaya transaksi dapat ditekan dan ada efisiensi operasi, maka food estate akan menjadi instrumen kebijakan pemerintah dalam rangka penguatan ketahanan pangan berkelanjutan dan membawa multiplier effect pada modernisasi pertanian nasional," jelas Sujarwo.
Tak hanya itu, menurutnya food estate juga dapat mendorong kesejahteraan petani melalui pola kelembagaan atau korporasi petani. Sehingga, nilai ekonomi pertanian bisa terskala dengan baik.
"Dengan ini, efek penciptaan nilai tambah akan semakin terbuka lebar jika sumber daya pertanian dikelola secara perusahaan dengan skala usaha dan memiliki keberlanjutan (continuity) dalam produksinya," pungkasnya. (YNA)