IDXChannel - PT Semen Baturaja Tbk (Persero) angkat bicara terkait duduk perkara dan kronologi masalah pemutusan hubungan kerja yang menimpa bekas karyawan perseroan.
Diketahui, SMBR mendapat gugatan dari mantan karyawan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan terkait persoalan hubungan industrial.
Corporate Secretary SMBR, Doddy Irawan, mengatakan PHK terjadi melalui PT Esbe Yasa Pratama (EYP) sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja di mana SMBR pernah mengikat kerja sama, namun telah berakhir kontraknya.
"Dapat kami sampaikan bahwa SMBR tidak memperbaharui kontrak kerja sama dengan EYP," kata Doddy di keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (6/10/2022).