Doddy menjelaskan bahwa dengan tidak diperbarui kontrak kerja sama tersebut, EYP melakukan PHK kepada beberapa karyawannya tanpa disertai dengan pembayaran pesangon.
"Oleh karena itu, karyawan EYP yang di-PHK tersebut menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada EYP," kata dia.
Setelah serangkaian proses hukum, perkara ini telah masuk di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Doddy menerangkan perseroan belum menerima dan/atau mengetahui salinan resmi putusan kasasi.
"Bahwa tidak disajikannya informasi Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Mei 2022 pada laporan keuangan SMBR per 30 Juni 2022 dikarenakan SMBR belum mengetahui dan/atau belum menerima Salinan resmi Putusan Kasasi pada saat Laporan Keuangan tersebut diterbitkan," terang Doddy. (NIA)