sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kena PHK Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

Milenomic editor Tim IDXChannel
05/10/2022 14:23 WIB
Kamu kena PHK? Tenang, masih bisa kok dapat subsidi gaji Rp600 ribu. Ini syaratnya.
Kena PHK Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu, Ini Syaratnya (Foto: MNC Media).
Kena PHK Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu, Ini Syaratnya (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali datang. Beberapa perusahaan telah mengumumkan melakukan PHK kepada karyawannya, seperti Shopee Indonesia dan Indosat Ooredoo baru-baru ini. 

Itu contoh dua perusahaan yang sudah melakukan lay off tahun ini. Mungkin saja di luar sana, banyak perusahaan lain melakukan hal yang sama. 

Dan di antara banyak karyawan yang kena PHK, mungkin kamu termasuk salah satunya. Tapi tenang, selain klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga masih bisa memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Berikut syarat agar karyawan yang di PHK masih menerima subsidi gaji, seperti dikutip dari Instagram Kemnaker:

1. Pekerja atau buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

2. Pekerja atau buruh yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapat BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Ketentuan tersebut, meliputi:

- WNI dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. 
 
3. Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kemnaker.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement