sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Duduk Perkara Kasus PHK Karyawan Semen Baturaja (SMBR)

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
06/10/2022 16:59 WIB
SMBR mendapat gugatan dari mantan karyawan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan terkait persoalan hubungan industrial.
Begini Duduk Perkara Kasus PHK Karyawan Semen Baturaja (SMBR). Foto: MNC Media.
Begini Duduk Perkara Kasus PHK Karyawan Semen Baturaja (SMBR). Foto: MNC Media.

IDXChannel - PT Semen Baturaja Tbk (Persero) angkat bicara terkait duduk perkara dan kronologi masalah pemutusan hubungan kerja yang menimpa bekas karyawan perseroan. 

Diketahui, SMBR mendapat gugatan dari mantan karyawan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan terkait persoalan hubungan industrial.

Corporate Secretary SMBR, Doddy Irawan, mengatakan  PHK terjadi melalui PT Esbe Yasa Pratama (EYP) sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja di mana SMBR pernah mengikat kerja sama, namun telah berakhir kontraknya.

"Dapat kami sampaikan bahwa SMBR tidak memperbaharui kontrak kerja sama dengan EYP," kata Doddy di keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (6/10/2022).

Doddy menjelaskan bahwa dengan tidak diperbarui kontrak kerja sama tersebut, EYP melakukan PHK kepada beberapa karyawannya tanpa disertai dengan pembayaran pesangon.

"Oleh karena itu, karyawan EYP yang di-PHK tersebut menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada EYP," kata dia.

Setelah serangkaian proses hukum, perkara ini telah masuk di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Doddy menerangkan perseroan belum menerima dan/atau mengetahui salinan resmi putusan kasasi.

"Bahwa tidak disajikannya informasi Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 Mei 2022 pada laporan keuangan SMBR per 30 Juni 2022 dikarenakan SMBR belum mengetahui dan/atau belum menerima Salinan resmi Putusan Kasasi pada saat Laporan Keuangan tersebut diterbitkan," terang Doddy. (NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement