Amran mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras, di mana 212 di antaranya tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Temuan lainnya juga disampaikan terkait kandungan patahan beras (broken) yang jauh melampaui batas regulasi.
Menurutnya, standar yang ditetapkan pemerintah untuk beras medium yaitu tingkat patahan beras dalam satu kemasan paling besar 25 persen. Sedangkan untuk standar beras premium maksimal hanya boleh 15 persen.
"Dari hasil pemeriksaan 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah. Brokennya ada yang 30, 35, 40 bahkan ada sampai 50 persen. Jadi tidak sesuai standar," kata dia.
(Dhera Arizona)