sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Nasib 453 ASN Kemenko Marves Usai Kementeriannya Dibubarkan

Economics editor Muhammad Farhan
29/10/2024 06:00 WIB
Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (KemenkoMarves) kini tidak lagi hadir dalam kabinet terbaru Presiden Prabowo Subianto. 
Begini Nasib 453 ASN Kemenko Marves Usai Kementeriannya Dibubarkan. Foto: MNC Media.
Begini Nasib 453 ASN Kemenko Marves Usai Kementeriannya Dibubarkan. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) kini tidak lagi hadir dalam kabinet terbaru Presiden Prabowo Subianto. Sebanyak 453 aparatur sipil negara (ASN) yang pernah bekerja di bawah Kemenko Marves, diputuskan dipindah ke Kemenko lainnya.

Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PANRB), Rini Widyantini, mengatakan 453 ASN tersebut akan dimutasi ke kementerian lainnya.

Rini menyebutkan sebagian dari 453 ASN tersebut ada yang dipindahkan ke Kemenko Pangan, Kemenko Infrastruktur, atau Kemenko baru lainnya.

"Jadi seperti saya bilang, disesuaikan dengan fungsinya tadi, ada yang ikut juga ke Pangan, kan di sana yang mengikuti Pangan. Ada yang ikut juga ke Kemenko yang lain, jadi kan kita sudah bedah dari awal, fungsi mana yang dipindahkan," ujar Rini selepas menghadiri sidang Komisi II DPR RI, Senin (27/10/2024).

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, mengatakan 453 orang ASN itu akan dipindahkan sesuai fungsi kelembagaan yang baru.

"Jadi dia mengikuti apa yang dilakukan selama ini, sesuai tugas fungsi yang dia lakukan," ujar Haryomo.

Haryomo menjelaskan, BKN pun sudah melakukan pemetaan melalui penetuan jumlah ASN di setiap Kementerian atau Lembaga Negara yang terbaru.

"Kita sudah punya jumlah pegawai yang ada di dalam instansi yang terdampak, itu kita sudah punya semua. Dan nanti untuk pengalihannya tentu atas usul dari instansi, di mana dia akan ditempatkan," tutur Haryomo.

Diketahui, Juru Bicara Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi memastikan status PNS Kemenko Marves tetap berlaku. Bahkan, hak-haknya juga masih diberikan.

"Hak dan status para PNS di Kemenko Marves akan tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya kepada IDXChannel, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement